Kampus AAI

AKADEMI AUDIOLOGI INDONESIA
Institusi ini dikelola Yayasan Bina Wicara didirikan pada tahun 2008 untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Diploma III Audiologi, telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Nomor 021/SK/BAN-PT/Ak/DpI/III/2013.

PERTAMA DAN SATU-SATUNYA DI INDONESIA
Institusi ini satu-satunya dan pionir penyelenggara Program Pendidikan Diploma  III Audiologi di Indonesia didirikan untuk mendukung program pemerintah dalam Program Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian.

PENGAKUAN PEMERINTAH
Lulusan institusi ini telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai tenaga kesehatan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan berpedoman kepada Standar Profesi Audiologis yang telah disahkan Menteri Kesehatan RI dengan keputusan nomor HK.02.02/mENKES/188/2015.

KOMPETENSI LULUSAN 
1.Mampu melaksanakan Praktik Audiologi yang profesional sesuai dengan prinsip Ke-Tuhanan, moral luhur, etika, disiplin, hukum dan sosial budaya.
2. Mampu melakukan Praktik Audiologi dengan menyadari keterbatasan, mengatasi masalah personal, mengembangkan diri, mengikuti penyegaran dan peningkatan pengetahuan secara berkesinambungan serta mengembangkan pengetahuan dan teknologi demi keselamatan pasien.
3. Mampu menggali dan bertukar informasi secara verbal dan non verbal dengan pasien pada semua usia, anggota keluarga, masyarakt,kolega dan profesi lain.
4. mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dan informasi kesehatan telinga dan pendengaran dalam praktik audiologi.
5. Mampu menyelesaikan masalah kesehatan telinga dan pendengaran berdasarkan landasan ilmiah ilmu audiologi dan kesehatan yang mutakhir untuk mendapatkan hasil yang optimum.
6. Mampu melakukan prosedur audiologi yang berkaitan dengan masalah kesehatan telinga dan pendengaran serta cara penanganannya.
7. Mampu mengelola masalah kesehatan telinga dan individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer.


POTENSI STATUS KETENAGAAN
*Menjadi Pegawai Negeri Sipil
*Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
*Praktek Mandiri

LAPANGAN KERJA
Rumah sakit, Pelayanan Tumbuh Kembang, Pusat Alat Bantu Dengar, Klinik Bina Wicara, Kesehatan Kerja, Praktek Dokter THT dan Praktek Mandiri.


PIMPINAN DAN PENGAJAR
Direktur : Prof.dr.Hendarto Hendarmin.,Sp.THT
Wakil Direktur :
1. Prof.dr.Zainul A. Djaafar.,Sp.THT
2.Prof.dr.Masrin Munir., Sp.THT
3. dr.Damayanti Soetjipto.,Sp.THT
Pengajar terdiri dari dokter spesialis THT Universitas Indonesia, Praktisi Alat Bantu Dengar, dari Kementrian Kesehatan, terapis wicara dan dosen dari perguruan tinggi negeri/swasta lainnya di jakarta.

PERANAN AUDIOLOGIS
Audiologis berperan dalam mendukung Program Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian yang dicanangkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Hasil penelitian dan pengkajian di 7 provinsi pada tahun 1974-1976 bahwa insiden gangguan pendengaran dan gangguan komunikasi mencapai 3 sampai dengan 5 %. Bila mengacu kepada jumlah penduduk Indonesia 250 juta jiwa; berarti sekitar 7,5 sampai dengan 12,5 juta warga bangsa membutuhkan pelayanan audiologis.

Hasil Riset Kesehatan Dasar 2013 (RISKEDAS 2013) yang dilaksanakan Kementrian Kesehatan menyajikan data yang signifikan tentang prevalensi kecacatan pada anak. Tunanetra 0,17%, Tunawicara 0,17%, Down Syindrome 0,13, Tunadaksa 0,08%, Tunarungu 0,07% dan kecacatan yang diakibatkan oleh trauma dan kecelakaan 0,53%. Sebagian besar anak berkebutuhan khusus mengalami gangguan pendengaran. mereka membutuhkan pelayanan audiologis.

Komentar

Postingan Populer